Teriakan Kesakitan Siswi SMP di Bogor yang Jadi Korban Perundungan

MediaTalk

Ads - After Post Image

Bogor – Siswi SMP di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban perundungan (bullying) sesama pelajar. Korban inisial K dianiaya pelaku hingga teriak kesakitan.

Peristiwa ini direkam video hingga akhirnya viral di media sosial. Perundungan terjadi di wilayah Citayam, Kota Depok, pada Kamis (16/5).

Pihak kepolisian dan sekolah masing-masing pelajar yang terlibat dalam kasus ini turun tangan. Dari hasil penyelidikan kepolisian, dua orang siswi SMP ditetapkan menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Pihak sekolah korban, SMP A, Uus Sharahoh, buka suara terkait kejadian itu. Ia mengonfirmasi, dari dua siswinya, 1 orang menjadi korban penganiayaan dari pelajar sekolah lain.

“Jadi yang benar SMP A itu yang menjadi korban. Ada dua siswi kita, jadi yang jadi korban itu 1 (berinisial K) kelas VII. Sedangkan yang satu lagi namanya (inisial KH) itu yang terlibat dalam mengekspos kejadian itu,” kata Uus kepada wartawan di Bojonggede, Jumat (17/5).

Uus mengatakan pelaku diduga ada lima orang. Kelima terduga pelaku berasal dari tiga sekolah berbeda.

“Selanjutnya yang jadi pelaku adalah siswi WB 3 orang, 1 SMP A, 1 MTs A. Jadi itu rekan-rekan semua untuk masyarakat kronologi, sebab, dan lain-lain sudah ditangani pihak yang berwajib. Jadi kami dari pihak sekolah mungkin menyampaikan semacam itu saja,” ucapnya.

Teriakan Kesakitan Korban

Rekaman video amatir aksi bullying terhadap korban berinisial K ini viral di media sosial. Dalam rekaman video itu korban berteriak kesakitan.

“Kak, sakit! Kak, sakit! Mah, Mamah, Om, sakit. Tolongin apa ya, udah, Kak. Mamah, jemputin apa, Mah, di Albas,” ucap korban dalam video beredar.

Di dalam video, terlihat korban tengah dikerumuni pelaku. Selain itu, terdengar suara tertawa saat terjadi perundungan (bullying) tersebut.

Dua Ditetapkan sebagai ABH

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengonfirmasi peristiwa viral itu terjadi pada Kamis (16/5) di Citayam, Depok. Arya mengatakan pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku.

“Untuk kejadian itu kemarin hari Kamis di Citayam, sedangkan untuk pelakunya sendiri itu ada dua orang dan sudah kita amankan sekarang,” kata Arya kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (17/5).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Sudah ditetapkan sebagai pelaku ABH (anak yang berhadapan dengan hukum),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan, Sabtu (18/5).

Suardi mengatakan keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam maksimal hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Dipicu Rebutan Cowok

Polres Metro Depok mengamankan dua pelajar pelaku perundungan (bullying) siswi SMP di Bogor, Jawa Barat. Polisi mengungkap aksi bullying itu dipicu tuduhan ‘menyebar fitnah’.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mengatakan korban inisial K dituduh menyebarkan fitnah tentang salah satu pelaku dengan pacar teman korban.

Sumber : Detik.com

Bagikan:

Ads - After Post Image

MediaTalk

MediaTalk adalah platform berita digital yang berfokus pada penyampaian informasi terkini, akurat, dan terpercaya. Kami menggabungkan jurnalisme mendalam dengan teknologi canggih untuk memberikan berita yang informatif dan menarik. Dengan tim jurnalis berpengalaman, kami menyajikan beragam konten mulai dari berita politik, ekonomi, teknologi, hingga hiburan dan olahraga. MediaTalk berkomitmen pada integritas, profesionalisme, dan inovasi dalam setiap laporan yang kami sajikan. Tetap terinformasi dengan MediaTalk, sumber berita utama Anda.